Selasa, 19 Juli 2011

TATA TERTIB MADRASAH

KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI GUNUNG MADDAH
SAMPANG
Alamat : Desa Gunung Maddah Sampang
Em@il : mingunungmaddah@yahoo.com
web : mingunungmaddah.blogspot.com










TATA TERTIB MADRASAH

  1. HAL MASUK MADRASAH

1.      Semua Murid harus di madrasah selambat-lambatnya 6 menit sebelum pelajaran dimulai
2.      Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melaporkan terlebih dahulu pada kepala madrasah
3.      a.   Murid absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
b. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar madrasah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari
c.  Murid yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala madrasah dengan membawa surat-surat yang diperlukan ( surat dokter atau orang tua/walinya )
      d.   Murid tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung
      e.   Kalau seandainya murid sudah merasa sakit dirumah, lebih baik tidak masuk

  1. KEWAJIBAN MURID

1.      Taat kepada Guru-Guru dan kepala Madrasah
2.      Ikut bertanggung jawab atas Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban kelas dan Madrasah pada umumnya.
3.      Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan Gedung, Halaman, Perabot dan Peralatan Madrasah
4.      Membantu kelancaran Pelajaran baik dikelasnya maupun di Madrasah pada umumnya
5.      Ikut menjaga nama baik Madrasah, Guru dan Pelajar pada umumnya, baik didalam maupun diluar madrasah
6.      Menghormati Guru dan saling harga-menghargai antara sesama murid
7.      Membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan pada setiap bulan yang bersangkutan
8.      Melengkapi diri dengan keperluan Madrasah
9.      murid yang membawa kendaraan agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci
10. Ikut membantu agar Tata Tertib Sekolah dapat berjalan dan ditaati

3.   LARANGAN MURID

1.      Meninggalkan Madrasah selama jam pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan izin Kepala Madrasah
2.      Semua murid dilarang membawa Hand Phone ( HP ) didalam ruangan kelas, atau di Non aktifkan ( dimatikan )
3.      Membeli makanan dan minuman diluar
4.      Menerima Surat-Surat atau tamu di
5.      Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan Kepribadian bangsa
6.      Merokok didalam dan diluar Madrasah
7.      Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain
8.      Meminjam uang dan Alat-alat pelajaran antara sesama murid
9.      Berada atau Bermain-main di Tempat kendaraan
10. Berada didalam kelas selama waktu Istirahat
11. Berkelahi dan main Hakim sendiri jika menemui persoalan sesama teman
12. Menjauhi Anggota perkumpulan anak-anak nakal ( Gank-Gank terlarang)

  1. PAKAIAN DAN LAIN-LAIN

1.      Setiap murid wajib memakai Seragam Madrasah lengkap sesuai dengan ketentuan Madrasah
2.      Murid-murid putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai Alat-alat kecantikan Kosmetik yang lazim digunakan oleh Orang-orang dewasa
3.      Rambut dipotong Rapi, Bersih dan Terpelihara
4.      Pakaian Olahraga sesuai dengan ketentuan

  1. HAK-HAK MURID

1.      Murid-murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar Tata Tertib
2.      Murid-murid dapat meminjam Buku-buku dari perpustakaan Madrasah dengan mentaati peraturan Perpustakaan yang berlaku

  1. HAL LES PRIVAT

1.      Murid yang terbelakang dalam sesuatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat dari Orang Tuanya kepada Kepala Sekolah
2.      Les privat kepada Guru Kelasnya dan les privat Tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah dilarang
3.      Les privat hanya diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan

  1. LAIN-LAIN

1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Tata Tertib ini di atur oleh Madrasah
2.      Peraturan Tata Tertib Madrasah ini Berlaku sejak di Umumkan


CATATAN

·        Semua Orang Tua / Wali murid dimohon Sadar dan Positif
·        Membantu agar Peraturan Tata Tertib madrasah dapat ditaati.

                                                     Mengetahui
                                                     Kepala Madrasah




                                                                Drs. IMAM SYAFI’IE, M.Pd.I
                                                                NIP. 19691002 200003 1 002

Tidak ada komentar: